kabarbaru-Jombang Marak beredarnya tabung elpiji palsu ditindak lanjuti Tim Pemantau dan Pengawas Elpiji 3 Kilogram di Jombang. Tim melakukan sidak di dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Kamis (15/7).
Hasil sidak cukup mengejutkan, sebanyak 25.994 tabung elpiji ditemukan rusak. Selaim itu, juga ditemukan tabung elpiji palsu sebanyak 496 tabung.
Dua SPBE tersebut, masing-masing milik PT Gas Bumi Nusantara Jaya di Jl Raya Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo dan SPBE milik PT Sumber Makmur Usaha Mandiri di Jl Raya Desa Tanggungan Kecamatan Gudo.
Sidak pertama kali dilakukan di SPBE PT Sumber Makmur, setibanya di lokasi, petugas menyisir, hasilnya, petugas menemukan 16.000 tabung kategori rusak, 18.000 tabung tidak sesuai standar, dan 478 tabung palsu. “Tabung-tabung tersebut sudah kita lokalisir,” kata Haryo Adi Wibowo Kepala Manager SPBE.
Sementara di SPBE Gas Bumi Nusantara, tim menemukan tabung rusak sebanyak 9.379 buah, dan 18 tabung palsu.
Total dari dua SPBE, tim menemukan 15.994 tabung rusak, 496 tabung palsu, dan 18.000 tabung nonstandar. “Tabung nonstandar ini kriterianya yang utama adalah berat kosong kurang dari lima kilogram,” kata Kepala Diperindag dan Pasar, Baidhawi.
Sedangkan tabung yang masih layak pakai total 9.709 buah. Baidhawi mengutarakan, tim sudah menginstruksi agar tabung kategori rusak, di bawah standar dan palsu dikembalikan ke Pertamina, untuk dilakukan penggantian.
Adapun asal tabung-tabung tersebut adalah dari masyarakat yang dibawa ke SPBE oleh agen-agen elpiji. Itu sebabnya, selain menginstruksikan agar tabung-tabung tersebut dikembalikan ke Pertamina, polisi akan melakukan kordinasi dengan tim untuk mengusut.
Atas temuan itu, polisi memberi police line, sehingga tabung yang rawan meledak, tidak lagi beredar di masyarakat. “Ini tindakan preventif yang sifatnya sementara,” kata AKP Heru Nurhidayat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, yang termasuk dalam angota tim.
Jika terbukti ada pelanggaran pidana, lanjut, AKP Heru, polisi berjanji menindak secara tegas. “Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Layanan Konsumen,” ujarnya.
Anggota tim sidak terdiri dari berbagai unsur. Diantaranya, Pemkab Jombang meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Bagian Perekonomian, Bagian Humas, Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Kantor Satpol PP, serta dari Polres Jombang. (zb)